Ayo siap Asesmen 2021, untuk rekan-rekan di satuan (terutama SD) dan Pendidikan Kesetaraan, proktor dan client, berikut kami bagikan video cara instal aplikasi untuk AN 2021, disamping itu saya sampaikan apa dan tanggung jawab satuan pendidikan dalam pelaksanaan Asesmen Nasional 2021.
Aplikasi yang perlu disiapkan untuk AN Semi Daring :
1. VHD
2. VirtualBox
3. Exambro Admin
4. Exambro Client
untuk membedakan Exambro Admin dan Client Semi online maupun online (daring) ad:
Semi Online
Proktor => ExcambroAdmin 27.11.19
Client => Excambrowser 21.0428
Online
Proktor => ProktorBrowser 20.1014
Client => Excambrowser 21.0428
untuk client 1 aplikasi tinggal ganti dari Semi Daring ke Full Online atau sebaliknya
Selamat mempelajari video berikut (by Joe):
1. INSTAL APLIKASI PROKTOR EXAMBRO ADMIN ANBK dan
2. EXAM BRWOSER CLIENT
3. CARA INSTAL DI VHD DI ANBK 2021 DI KOMPUTER SERVER
Untuk spesifikasi teknis kami tampilkan berikut :
Apa yang harus dilaksanakan satuan ? berikut kami Informasikan tugas dan tanggungjawab Satuan pendidikan dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional 2021 :
a. melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua
atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan
AN dan teknis pelaksanaan AN;
b. merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masingmasing;
c. melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke
pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan
kewenangannya;
d. melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal
yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;
e. menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau
ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan
pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana
dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN)
dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;
f. mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota atau provinsi;
g. mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status
mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
h. mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta
didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan;
i. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta
yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
j. memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h
hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN;
k. menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi
Covid-19;
l. menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik
dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;
m. mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan
AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
n. melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan
jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal
sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambatlambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari pertama;
o. memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan
mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal
yang ditetapkan;
p. menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti
pelatihan;
q. menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di
satuan pendidikannya:
r. mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan
untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan
di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi
sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada
pelaksanaan AN;
21
s. menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta
AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;
t. melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya
dengan POS AN;
u. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS
AN;
v. membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
w. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;
x. menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;
y. membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
z. menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan
aa. menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat
Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya,
Persyaratan :
1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang
memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
a. jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat
pelaksanaan AN;
b. jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada
saat pelaksanaan AN; atau
c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat
kelas 11 pada saat pelaksana AN.
3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan
pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang
memiliki peserta didik inklusi.
4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan
pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti
AN.
5. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya
sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil
dan genap kelas 10.
6. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang
memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap
kelas 7.
7. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang
memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1
sampai dengan semester genap kelas 4.
Untuk Pendidik ? oke nih syarat Pendidik untuk ikut AN 2021.
1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan
nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan
mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan
mengajar.
5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak
mengikuti AN tetap mengikuti AN.
Wah kalau begitu meski satuan tidak ada peserta didik yang mengikuti AN, maka pendidik tetap wajib ya ikut AN hanya nggak ikut AKM, kenapa ? ya karena AKM hanya untuk peserta didik ya.
Sedangkan untuk Kepala Satuan syaratnya sebagai berikut :
1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil
negara dan nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan
pendidikan.
4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan
pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang
bersangkutan bertugas.
5. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta
didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
Oke, siapkan semua ya rekan pengelola satuan baik Formal maupun non Formal seperti SKB dan PKBM.
Supaya lancar, kami kenalkan AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) untuk siswa/warga belajar kesetaraan dengan latihan mandiri, silahkan klik disini => https://pusmenjar.kemdikbud.go.id/an/
Nah untuk guru mengisi survey lingkungan belajar, apabila guru mengajar lebih dari satu satuan pendidikan, maka harus mengisi survey di satuan masing-masing, demikian pula seorang kepala satuan;
untuk guru klik di sini =>https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/login
(Tidak bisa dipungkiri Satuan Pendidikan Berkualitas ditandai dengan Kualitas Layanan Pembelajaran dan Kualitas Layanan Pengelolaan Satuan, by Joe)
Untuk mengetahui sejauh mana anda mengetahui tentang AN 2021, silahkan klik link survey berikut =>>> https://bit.ly/siapAN21
0 Komentar